Indonesia, produsen nikel terbesar di dunia, sedang mempertimbangkan untuk menaikkan royalti nikel dan mineral lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan tambang, lapor jurnal pertambangan (Mining Journal).
Pada tanggal 10 Maret, Reuters melaporkan bahwa pemerintah Indonesia akan mengenakan premi 14-19 persen pada harga nikel, dengan tarif pajak seragam 10 persen.
Ada juga laporan bahwa Indonesia akan memberlakukan pajak progresif pada nikel dan nikel.
Untuk bijih tembaga, proposal ini mengusulkan peningkatan dari pajak seragam 5% menjadi 10-17%, serta tembaga terkonsentrasi dan tembaga elektrolitik.
Pada saat yang sama, jika harga batubara melebihi $90 per ton, tingkat pajak royalti akan ditingkatkan sebesar 1 poin persentase menjadi 13,5 persen.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pajak progresif pada batubara, dengan nilai kalori 4.200 kcal / kg, dan tingkat premi minimum 8% jika harganya melebihi $ 90 / ton.
Proposal ini juga melibatkan mineral termasuk timah, emas, perak dan platinum, tetapi tidak ada rincian yang diberikan.
Perubahan ini dilaporkan untuk mendukung rencana pengeluaran besar Presiden Prabowo Subianto.
Sumber artikel:
https://geoglobal.mnr.gov.cn/zx/kczygl/kysf/202503/t20250312_9272600.htm